Fatwa Pelaksanaan Ibadah Dalam Situasi COVID-19
Demi memenuhi kewajiban ibadah serta melindungi keselamatan kehidupan umat muslim, maka MUI telah mengeluarkan fatwa no 14 tahun 2020 tentang; PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19.
Berikut ini infografis yang dinukil dari https://mui.or.id/
Info grafis ini telah tayang di https://mui.or.id/
Berikut ini infografis yang dinukil dari https://mui.or.id/
Info grafis ini telah tayang di https://mui.or.id/
Posting Komentar untuk "Fatwa Pelaksanaan Ibadah Dalam Situasi COVID-19"