Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persis Menolak Pembahasan RUU HIP

Terkait pembahasan RUU HIP, semua ormas islam telah memberikan sikap yang tegas dan jelas dengan penolakan.

Salah satunya adalah pernyataan sikap yang disampaikan PERSIS. Berikut kutipan pernyataan sikap penolakan Persis terhadap RUU HIP yang dikutip dari laman Persis.or.id


PERNYATAAN SIKAP

TENTANG PENOLAKAN ATAS RANCANGAN UNDANG UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

Nomor : 1854/JJ-C.3/PP/2020

ميحرلا نمحرلا الله مسب

Setelah membaca Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh sebagian Fraksi DPR untuk dibahas menjadi Undang -Undang, kemudian mengkaji landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis dari urgensi RUU HIP tersebut, serta mencermati dampak dan reaksi yang muncul dari berbagai kalangan jika Rancangan Undang-Undang tersebut terus dipaksakan untuk dibahas dan disahkan, maka Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut:


Bahwa sebagai elemen bangsa yang sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia telah ikut terlibat dalam perjuangan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara dari rongrongan dan ancaman paham komunisme yang berusaha masuk ke dalam ideologi Pancasila dan mencoba ikut mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara, Persatuan Islam (PERSIS) sudah pasti terpanggil untuk maju bersama seluruh komponen bangsa dalam upaya mewaspadai, menentang, dan menolak dengan keras kemungkinan bangkitnya paham komunisme dengan berbagai indikasi dan potensinya yang nampak maupun yang tidak nampak dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, termasuk kemungkinan infiltrasi paham komunisme dengan cara menumpang dan menunggangi berbagai rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.

Kami berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang. Melainkan lebih besar nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya yang ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama dan sebaliknya lebih terbuka serta toleran terhadap paham yang bertentangan dengan agama, termasuk berpotensi memberi ruang bagi kemungkinan bangkitnya komunisme sebagai ideologi yang dapat diterima di Negara Pancasila.

Meminta dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia, agar dengan segala kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membatalakan pembahasan RUU HIP tersebut dan mengintruksikan kepada semua lembaga dan pejabat negara yang berwenang supaya benar-benar menjaga, mengawal dan mengimplementasikan Pancasila dalam segala kebijakan dan tatakelola negara secara sungguh-sungguh, nyata, dan konsisten, sehingga tidak ada lagi isu-isu, kecurigaan, dan kekhawatiran munculnya komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP dengan segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, terlebih lagi dalam situasi dan suasana batin masyarakat yang benar-benar menderita dan prihatin lahir batin sebagai akibat dampak yang luas dari wabah covid-19, tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri, selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa.

Menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk tetap bersatu padu mewaspadai, menentang dan menolak sejak dini setiap upaya kelompok-kelompok yang menginginkan bangkitnya kembali ideologi komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah nampak pada berbagai indikasinya sehingga bangsa Indonesia tidak terjerumus untuk kesekian kalinya kepada makar dan tipudaya kaum komunis-ateis.

Menginstruksikan kepada seluruh warga Jamiyah Persatuan Islam (PERSIS) agar senantiasa siap siaga, terus menjaga soliditas internal dan eksternal, serta meningkatkan kewaspadaan serta kepekaan deteksi dini dari lingkungan terkecil hingga masyarakat luas terhadap berbagai gejala, potensi, dan indikasi sosial yang memungkinkan dimanfaatkan bagi penyebaran atau penyusupan paham komunisme lama maupun komunisme gaya baru yang mendompleng ataupun berbarengan dengan berbagai paham lainnya.

Demikianlah pernyataan sikap dan pandangan Pimpinan Pusat Persatuan Islam ini disampaikan dengan penuh rasa tanggungjawab terhadap keselamatan agama, nusa, dan bangsa. Semoga Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana senantiasa melindungi bangsa Indonesia dari segala malapetaka, wabah, maupun bencana. Aamiin.

Berita ini sudah tayang di Persis.Or.Id dengan judul : PP Persis Nyatakan Penolakan atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

Posting Komentar untuk "Persis Menolak Pembahasan RUU HIP"