Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN DASAR MAJELIS ULAMA INDONESIA

PEDOMAN DASAR  MAJELIS ULAMA INDONESIA

PEDOMAN DASARMAJELIS ULAMA INDONESIA


MUQADDIMAH

“Dan sesungguhnya umat-Mu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka mengabdilah kepada-Ku” (Al-anbiya-92)

Bahwa ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai ahli waris para nabi (waratsatul anbiya), pelayan umat (khadimul ummah), dan penerus misi yang diemban Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk memberikan peran-peran kesejarahan baik pada masa penjajahan, pergerakan kemerdekaan dan seluruh perkembangan dalam kehidupan kebangsaan melalui berbagai potensi dan ikhtiar-ikhtiar kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridloi Allah SWT.

Ulama Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun) dan toleransi (tasamuh).

Sebagai waratsatul anbiya’, Ulama Indonesia menyadari, kewajiban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan cara yang baik dan terpuji adalah kewajiban bersama (fardlun jama’iy). Oleh karena itu, kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (ijab al-imamah) dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (khair al-ummah), yang menekankan nilai-nilai persamaan (al-musawah), keadilan (al‘adalah) dan demokrasi (syura).

Ulama Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan ibadat, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat yang berkualitas (khairu ummah).

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa memohon hidayah dan inayah Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan dengan dilandasi niat beribadah kepada Allah SWT, maka musyawarah ke-1 Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tahun 1395 H/1975 M di Jakarta telah mengesahkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M.

Dengan senantiasa mengharap ridla Allah SWT, disusunlah Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia sebagai berikut :

BAB. I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal l
Nama, Waktu dan Kedudukan


  1. Organisasi ini bernama Majelis Ulama Indonesia disingkat MUI.
  2. Majelis Ulama Indonesia didirikan pada tanggal 17 Rajab 1375 H bertepatan dengan tangga126 Juli 1975 M
  3. Majelis Ulama Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara RI

BAB. II
ASAS
Pasal 2
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.

BAB. III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Sifat

Majelis Ulama Indonesia bersifat kegamaan, kemasyarakatan, dan independen.

Pasal 4 
Fungsi Majelis Ulama Indonesia berfungsi:

  1. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami.
  2. Sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk niengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah.
  3. Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama.
  4. Sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.

BAB. IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Majelis Ulama Indonesia melaksanakan usaha-usaha:

  1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada ummat Islam agar tercipta kondisi kehidupan bergama yang bisa menjadi landasan yang kuat dan bisa mendorong terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
  2. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar untuk memacu terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT.
  3. Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
  4. Merumuskan pola hubungan keummatan yang memungkinkan terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mencapai masyarakat berkualitas (khaira ummah) yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
  6. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antara organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim, serta menciptakan program-program bersama untuk kepentingan umat.
  7. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.


BAB. V
SUSUNAN DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 7 
Susunan Organisasi Susunan Organisasi Majelis Ulama Indonesia meliputi:

  1. MUI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara RI 
  2. MUI Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. MUI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota 
  4. MUI Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.


Pasal 8
Hubungan Organisasi

  1. Hubungan organisasi antara MUI Pusat dengan MUI Propinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan MUI Kecamatan bersifat koordinatif, aspiratif, dan struktural administratif.
  2. Hubungan antara Majelis Ulama Indonesia dengan organisasi/kelembagaan Islam bersifat konsultatif dan kemitraan.

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri dari :

  1. Dewan Penasihat
  2. Dewan Pimpinan Harian
  3. Anggota Pleno, Komisi dan Lembaga.


BAB. VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan Kerja

  1. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dalam kebajikan dan taqwa dengan pemerintah dan mengadakan konsultasi serta pertukaran informasi secara timbal balik.
  2. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, zuama, organisasi/lembaga Islam dalam memberikan bimbingan dan tuntunan serta pengayoman kepada masyarakat khususnya umat Islam, serta mengadakan konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik.
  3. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam mencapai tujuan dan usaha MUI.
  4. Majelis Ulama Indonesia tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi sosial politik.


BAB. VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11 
Musyawarah dan rapat-rapat
1. Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan :
a. Musyawarah Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c. Rapat Koordinasi Antar Daerah bersama MUI Propinsi
d. Rapat Pengurus Paripurna
e. Rapat Dewan Penasihat
f. Rapat Dewan Pimpinan Harian
g. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
h. Rapat Komisi Komisi/Lembaga/Badan Khusus.

2. Majelis Ulama Indonesia Daerah menyelenggarakan
a. Musyawarah Daerah
b. Rapat Keija Daerah
c. Rapat Pengurus Pa:ipurna
d. Rapat Dewan Pertimbangan
e. Rapat Punpinan Harian
f. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
g. Rapat Komisi

BAB. IX
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 12 
Sumber Dana 
Sumber Dana Majelis Ulama Indonesia dari :

  1. Bantuan masyarakat dan pemerintah yang tidak mengikat.
  2. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.


BAB. X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan dan Pembubaran

  1. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  2. Pembubaran Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh sebuah Musyawa-rah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.


BAB. XI
PENUTUP
Pasa1 14
Penutup

  1. Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Pedoman Dasar diatur dalam PRT dan aturan lain yang ditetapkan oleh Dewan PimpinanMajelis Ulama Indonesia Pusat
  2. Pedoman Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Ke-6 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juli 2000 di Jakarta, sebagai penyempurnaan dari Pedoman Dasar yang sahkan oleh Musyawarah Nasional Ke-5 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24 Juli 1995 M di Jakarta, Musyawarah Nasional Ke-1 Majelis Ulama Indonesia pada tangga117 Rajab 1395 H bertepatan dengan 26 Juli 1975 M dan Musyawarah Nasional Ke-2 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M, serta Musyawarah Nasional Ke-3 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa’idah bertepatan dengan tangga123 Juli 1985 M di Jakarta.



Posting Komentar untuk "PEDOMAN DASAR MAJELIS ULAMA INDONESIA"